Operasi Antik Toba 2020, Polres Sergai Gagalkan  Peredaran 6,603 Butir Ekstasi

Operasi Antik Toba 2020, Polres Sergai Gagalkan  Peredaran 6,603 Butir Ekstasi

SERGAI(PAB)-

Polres Sergai berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan 1,bukan jenis daun ganja namun jenis Pil Ekstasi sejumlah 6,603 Butir seberat 1,195,1 gram Ribuan pil haram tersebut selalu di antar  seorang kurir bernama Samsul (26). warga dusun XV Pasar Baru 

Sei Rampah Kabupeten Sergai,  mengendarai sepeda Motor Yamaha Scorpio BK 3657 OT tersangka berhasil ditangkap Selasa (11/2/2020) sekira pukul:02:00 di Hotel Graha Sultan Desa Seirampah Kecamatan Sei Rampah Sergai. 

penangkapan tersebut dilakukan ,Sat Narkoba Polres Sergai dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu,SH.,M.H.,IPDA Virzha Nur Adha,S.Tr.K  IPDA Pranata Purba,SH  selama sepekan bersama tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Samsul. demikian penyampaian Kapolres Sergai AKBP R.Simatupang,SH.,M.Hum saat memimpin konfrensi pers jumat(14/2/2020).

dijelaskan AKBP Robin Simatupang  tersangka melakukan perlawanan saat pengembangan dilapangan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur,dimana kaki kanan tersangka tertembak dilutut,dari tsk disita barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 6,603.Butir seberat 1,195,1. Gram dan satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio BK3657OT tersangka ditangkap selasa 11 Feb 2020 sekira pukul 02.00 Wib di depan Hotel Graha Sultan Sei Rampah,dimana tersangka ini adalah jaringan Lapas dan saat ini ini Polres Sergai tetap berupaya untuk mengembangkan keatas lagi.

Pengungkapan kasus ini adalah dalam rangka Operasi antik toba 2020 yang digelar sejak tgl 27 Januari dan akan berakhir tgl 16 Feb 2020,dimana periode dari tgl 6 Feb hingga 14 Feb 2020 Polres Sergai dan jajaran Polsek berhasil mengungkap Tindak Pidana Narkotika sebanyak 13 LP yang diungkap Sat Narkoba 5 LP,Polsek Dolmas 3 LP,Polsek Perbaungan 2 LP,Polsek Tg.Beringin,Polsek Teluk Mengkudu dan Polsek Firdaus masing masing1LP

Adapun tersangka yang diamankan dalam periode ini sebanyak 14 Orang,13 Orang Laki laki dan 1 Orang perempuan dengan kategori Pengedar 12 Orang bernama Ashari Matondang als Ucok Dolar (lk 44th),Abdul Rahman Purba Als Peyek (lk 32 th),Ramadhan (lk 25 th), Muh Andika Harahap als Pije (lk 28 th), Muh Taufiq als Taufiq (lk 33 th), Muh Arif als Arif (lk 43 th), Sukardi als Karpea (lk 49 th), Nurhayati als Inun (Pr 40 th), Samsul (lk 26 th),Juhari als Juar (27 th),Darma Bakti (lk 23 th)
Untuk pemakai dua orang atas nama Yudi Ansari (lk 33 th) dan Deni Haryadi Pasaribu als Deni (lk 31 th)

Untuk barang bukti yang disita yaitu pil ekstasi 6603 Butir seberat 1195,1Gr, Sabu 24,31 Gr,Ganja 0,6 Gr,Uang tunai Rp.400.000,- dan satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio BK3657OT

Para tersangka pengedar dikenakan pasal 114 Sub 112 dan UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 7 Tahun sampai 20 Tahun Penjara.Denda paling sedikit Rp,1Milyar sampai Rp,10 Miliyar.

Sedangkan pemakai dikenakan pasal 112 Sub 127 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun hingga 12 tahun penjara.dengan Denda Rp,800 Juta hingga Rp,8 Miliyar.(Bambang)

Berita Lainnya

Index